31 Aug 2012

Istri Bekerja dalam Pandangan Islam

ISTRI BEKERJA DALAM PANDANGAN ISLAM

A.  Pendahuluan
Secara tradisional, tanggung jawab untuk menyediakan segala kebutuhan rumah tangga adalah tanggung jawab suami.[1] Demikian pula dalam ajaran Islam, di dalam rumah tangga, tanggung jawab memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga, baik berupa makanan, minuman, ataupun pakaian adalah tanggung jawab laki-laki dan bukan tanggung jawab perempuan. Di dalam nash al-Qur'an kaum laki-laki dianjurkan mencari yang halal dan menafkahi istri serta keluarganya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya termasuk juga biaya pendidikan anak. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Ath-Thalaq: 6)
Sementara, seorang perempuan mempunyai peran yang tidak kalah penting. Perempuan bisa menjadi istri, ibu serta ‘manager’ di dalam rumah tangga. Pendidikan anak ketika berada di dalam rumah sangat tergantung sekali kepada seorang perempuan atau ibu. Karena seorang ayah yang tentunya memiliki kewajiban untuk mencari nafkah tidak sepenuhnya bisa memberikan perhatian kepada anak. Untuk itulah peran istri di dalam rumah tangga menjadi sangat penting sekali.
Namun, pada era modern seperti sekarang ini dengan peradaban yang semakin berkembang banyak sekali perempuan yang berkarir di luar rumah. Tidak jarang juga seorang perempuan yang sebenarnya perekonomian suaminya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tetapi masih bekerja di luar rumah.
Dalam surat an-Nisa’ ayat 34 disebutkan:
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)…
Dari potongan ayat tersebut disebutkan bahwa di dalam rumah tangga laki-laki adalah pemimpin kaum perempuan. Namun, jika al-Qawamah dipahami sebagai justifikasi gender kaum laki-laki atas perempuan maka hal itu akan bertentangan dengan banyak nash al-Qur’an seperti yang terdapat pada:
Artinya: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain…”(QS. Ali Imran: 195)
Dalam pandangan Allah SWT kaum laki-laki dan kaum perempuan  adalah setara dalam realitas kemanusiaannya. Allah telah menciptakan pria dan wanita sama, ditinjau dari sisi insaniahnya (kemanusiaannya). Artinya pria dan wanita diciptakan memiliki ciri khas kemanusiaan yang tidak berbeda antara satu dengan yang lain. Keduanya dikaruniai potensi hidup yang sama berupa kebutuhan jasmani, naluri dan akal. Allah juga telah membebankan hukum yang sama terhadap pria dan wanita apabila hukum itu ditujukan untuk manusia secara umum. Misalnya pembebanan kewajiban sholat, shoum, zakt, haji, menuntut ilmu, mengemban dakwah, amar ma’ruf nahi munkar dan yang sejenisnya. Semua ini dibebankan kepada pria dan wanita tanpa ada perbedaan. Sebab semua kewajiban tersebut dibebankan kepada manusia seluruhnya, semata-mata karena sifat kemanusiaan yag ada pada keduanya, tanpa melihat apakah seseorang itu pria maupun wanita. Sedangkan ketidak setaraan mereka terletak dalam gradasi amal shaleh yang mereka lakukan untuk ber-evolusi menuju Allah.[2]
Islam memang membebaskan kaum perempuan dari tanggung jawab mencari nafkah, namun tidak berarti perempuan tidak mempunyai hak untuk bekerja dan memilih pekerjaan yang sesuai dan layak untuk perempuan berdasarkan “skala prioritas”, tanpa mengabaikan tugas dan peran pokok dari perempuan.[3]
Seorang istri yang bekerja, memiliki tanggung jawab ganda. Selain harus melaksanakan pekerjannya, dia juga harus menjadi istri sekaligus ibu di dalam rumah tangga yang tanggung jawabnya tidak kalah besar.  Di luar pencapaian kemampuan professional, perempuan tersebut masih menghadapi soal-soal domestik di dalam rumah tangga. Meskipun demikian soal-soal domestik tidak menjadi penghalang bagi perempuan untuk beraktifitas di sektor publik.
Nabi Muhammad Saw. bersabda:
كلّكم راع، وكلّكم مسئول عن رعيّته، والأمير راع، والرّجل راع على أهل بيته، والمرأة راعية على بيت زوجها وولده. فكلّكم راع، وكلّكم مسعول عن رعيّته.
Artinya: “Setiap kamu pemimpin, dan kalian semua bertanggung jawab atas segala yang dipimpinnya, amir pemimpin, laki-laki pemimpin atas keluarganya, dan perempuan pemimpin atas rumah suami dan anaknya. Maka setiap kamu pemimpin, dan kalian semua bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.”
Seorang perempuan yang mengetahui kewajiban dan tanggung jawabnya akan bisa mengatur segala sesuatunya agar didapatkan keseimbangan antara karir dan keluarga.[4]
Perempuan dianggap menjadi tonggak terbentuknya keluarga yang harmonis atau di dalam Islam lebih dikenal dengan keluarga sakinah. Karena perempuan selama ini bertugas untuk mengatur rumah tangga dan memberikan perhatian terhadap anak juga suami tentunya. Karena itulah peran dan tugas perempuan di dalam rumah tangga menjadi faktor penting untuk terbentuknya keluarga sakinah.
Banyak orang yang menginginkan memiliki keluarga sakinah, yaitu keluarga yang selaras dan serasi dalam aspek - aspek kehidupan yang mereka arungi bersama. Keluarga merupakan unsur sentral dalam ajaran Islam, sebab unit keluarga merupakan sendi utama masyarakat. Atas landasan unit - unit keluarga yang sehat akan berdiri tegak bangunan masyarakat yang sehat. Akan indah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara apabila lahir, tumbuh, dan berkembang dari keluarga yang bahagia.[5]
Berangkat dari latar belakang tersebut, maka perlu untuk  dikaji mengenai kehidupan keluarga dari istri yang  bekerja, agar segala keraguan mengenai peran perempuan dalam wilayah publik serta pengaruhnya dalam kehidupan keluarga dapat terjawab.

B.  Perempuan Dalam Perspektif Islam
Islam menjaga dan menjamin perempuan agar senantiasa dalam kebaikan penuh setiap saat, Islam menganggap bahwa perempuan adalah mitra bagi laki-laki. Agama Islam menghormati kaum perempuan dan mengangkat kepada derajat yang tinggi. Allah SWT menganggap perempuan sama kedudukannya dengan laki-laki, dalam Al-Qur’an telah disebutkan berbagai ayat yang menjelaskan hal tersebut, di antaranya adalah:
Artinya: ”Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, Maka Dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. dan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab.”(Al-Mu’min:40)
Islam telah memuliakan perempuan dengan menjadikannya setara dengan laki-laki dalam setiap lini kehidupan, tidak ada kemuliaan yang dapat menandingi dengan kemuliaan yang diberikan oleh Islam. Sebagai bukti penghormatan Islam atas perempuan adalah yang terdapat di dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Didalam Al-Qur'an banyak ditemui ayat-ayat yang berbicara tentang perempuan. Bahkan ada surat di dalam Al-Qur'an yang disebut sebagai surat wanita yaitu surat An-Nisa’. Surat Maryam, yang menggunakan nama perempuan beriman. Berikut juga dengan surat Al-Mujadillah dan Al-Mumtahanah.
Islam juga memberikan hak-hak kepada perempuan sebagaimana yang diberikan kepada laki-laki. Perempuan berhak mendapatkan pendidikan dan berjuang di medan perang. Perempuan juga boleh untuk melakukan transaksi jual-beli sendiri. Perempuan juga berhak untuk memiliki harta benda dan menafkahkannya sesuai keinginannya. Tak seorangpun berhak memaksanya untuk menafkahkan hartanya.
Begitulah bukti-bukti bahwa Islam sangat memuliakan perempuan dengan menyetarakan antara laki-laki dan perempuan, kalaupun ada suatu hak dan kewajiban yang berbeda tentu Allah sudah menetapkan hikmah yang menyertainya.

C.  Perempuan Bekerja Dalam Konteks Sejarah
Dalam konteks sejarah, sebenarnya peran mencolok atau menonjol dari perempuan telah tampak sejak dulu. Hal tersebut bisa dilihat dalam peristiwa perang Jamal, di situ Aisyah berperan sebagai komandan perang yang memimpin para pasukan untuk melawan Ali bin abi Thalib. Oleh karena itu, dalam konteks saat ini bukan merupakan hal yang mustahil ketika perempuan juga ikut serta memainkan peran dalam bidang sosial, tehnik, politik, serta agama.[6]
Seorang istri diharapkan mampu untuk menjaga dan melaksanakan aktivitas rumah tangga. Lebih lanjut bila sudah menjadi adat dalam komunitas masyarakatnya, istri dapat diminta untuk bekerja di luar rumah, yaitu di ladang atau memelihara binatang ternak.[7] Dan semenjak meletusnya perang - perang suci, kaum perempuan juga pergi ke medan pertempuran untuk membantu serta merawat para pasukan yang terluka dan yang meninggal.[8]
Perempuan dari dahulu sudah bekerja, tetapi baru pada masyarakat industri modern mereka itu berhak memasuki pasaran, tenaga kerja sendiri, untuk memperoleh pekerjaan dan promosi tanpa bantuan para lelaki. Dalam perkembangannnya, perempuan dapat lebih bebas keluar masuk pasaran tenaga kerja, dan diterima sebagai pekerja. Perempuan juga diberi kesempatan untuk menduduki posisi yang tinggi dalam segala jenis pekerjaan. Pada zaman dahulu, sedikit sekali perempuan yang bekerja kecuali mereka yang terdorong oleh karena kemiskinan. Akan tetapi pada masa sekarang ini, perempuan bekerja untuk menambah tingkat kehidupan keluarga dan atau karena mereka memang ingin bekerja.[9] Selain itu, perempuan juga ingin mengekspresikan diri dan memperluas jaringan sosial serta mengaktualisasikan diri melalui pekerjaan.[10]
Islam sangat adil dalam memberlakukan wanita, memuliakan dan memberi kebebasan dalam melakukan berbagai aktifitas, ibadah, dan pendekatan diri kepada Allah tak ubahnya seperti laki - laki. Islam juga tidak melarang wanita ikut berlomba - lomba dalam beramal shaleh agar memperoleh kedudukan dan derajat yang tinggi di hadapan Allah.[11] Semuanya terkemas dalam firman Allah SWT, yaitu:
Artinya:“Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar”. (QS. At- Taubah: 72)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa wanita mempunyai tanggung jawab dalam bidang keagamaan sama dengan laki - laki. Allah SWT mensejajarkan wanita dengan laki- laki dalam bidang hak asasi manusia, peran di bidang keagamaan dan peradaban yang disesuaikan dengan kodrat kewanitaannya yang lemah lembut, juga memuliakan, mengasihi, dan bersimpati terhadapnya.
Seorang wanita tidak hanya terbatas bekerja di wilayah domestik, akan tetapi ia juga mempunyai kesempatan untuk bekerja di luar rumah seperti suaminya. Hal tersebut merupakan citra kebajikan yang terpuji dan suatu bentuk saling tolong menolong. Wanita mempunyai posisi yang sama dengan laki - laki dalam penguasaan bidang - bidang kehidupan, dalam melakukan aktifitas untuk perkembangan masyarakat, agama, ilmu pengetahuan, politik, bisnis, serta aktifitas - aktifitas lainnya.[12] Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. At- Taubah: 71)
Pada dasarnya dalam Islam, memberi nafkah bagi keluarga adalah kewajiban seorang suami. Akan tetapi hal ini bukan berarti menafikan perempuan (istri) untuk tidak berpartisipasi dalam wilayah publik, sebagaimana yang dilakukan oleh laki - laki (suami).  Akan tetapi, keadaaan ekonomi terkadang juga menuntut istri turut bekerja untuk menutup kebutuhan keluarga sehari - hari.
Adanya ungkapan yang mengisyaratkan bahwa laki - laki lebih unggul setingkat dari perempuan tidaklah harus diartikan bahwa mereka tidak setara. Karena masing- masing memiliki peran dan fungsi yang berbeda, terutama dalam kehidupan rumah tangga. Perbedaan ini tidaklah menutup kemungkinan bagi perempuan untuk berkecimpung di luar rumah, apalagi bagi mereka yang dapat mengatur distribusi kerja masing - masing, bukankah Rasul SAW pernah bersabda bahwa sebaik - baik manusia adalah yang dapat membawa manfaat. Dalam tugas - tugas publik serta sosial (keagamaan), laki - laki dan perempuan mempunyai peran yang sama.[13]
Selain itu, spiritually speaking Allah membuka peluang kompetitif bagi kaum laki- laki dan perempuan untuk menjadi hamba Allah yang paling bertakwa[14] dan aktivitas ibadah mereka diberikan reward yang terbaik. Sejauh aktivitas yang dilakukan perempuan dapat membawa manfaat kepada individu, masyarakat, bangsa ataupun Negara. Maka hal itu dapat dibenarkan, dan bahkan dinilai sebagai perbuatan yang terpuji. Dalam hal ini berarti bahwa baik laki - laki maupun perempuan sama - sama memiliki andil dalam rangka mensejahterakan masyarakat.[15]
Dalam surat al-Nahl, ayat 97 disebutkan secara tegas bahwa untuk meciptakan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) dipersyaratkan peran aktif setiap orang beriman, lelaki dan perempuan (secara eksplisit disebutkan lelaki dan perempuan), tentu dengan melakukan aktifitas - aktifitas yang positif (amalan shalihan).
Di dalam surat al-Qashash,ayat 23-28, juga dikisahkan mengenai dua puteri Nabi Syu’aib as yang bekerja menggembala kambing di padang rumput, yang kemudian bertemu dengan Nabi Musa as. Surat al-Naml ayat 20-44, juga mengapresiasi kepemimpinan (karir politik) seorang perempuan yang bernama Balqis. Disamping ayat-ayat lain yang mengisyaratkan bahwa perempuan itu boleh bekerja menyusukan anak dan memintal benang.
Dalam praktek kehidupan zaman Nabi Saw, banyak riwayat menyebutkan, beberapa sahabat perempuan bekerja di dalam dan di luar rumah, baik untuk kepentingan sosial, maupun untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebutlah misalnya, Asma bint Abu Bakr, isteri sahabat Zubair bin Awwam, bekerja bercocok tanam, yang terkadang melakukan perjalanan cukup jauh. Di dalam kitab hadits Shahih Muslim, disebutkan bahwa ketika Bibi Jabir bin Abdullah keluar rumah untuk bekerja memetik kurma, dia dihardik oleh seseorang untuk tidak keluar rumah. Kemudian dia melapor kepada Nabi Saw, yang dengan tegas mengatakan kepadanya: “Petiklah kurma itu, selama untuk kebaikan dan kemaslahatan”.
Di dalam literatur fikih (jurisprudensi Islam) juga secara umum tidak ditemukan larangan perempuan bekerja, selama ada jaminan keamanan dan keselamatan, karena bekerja adalah hak setiap orang. Variasi pandangan ulama hanya muncul pada kasus seorang isteri yang bekerja tanpa restu dari suaminya. Kemudian pertanyaan yang muncul adalah: apakah seorang isteri yang bekerja tanpa restu suami dianggap melanggar peraturan agama?
Kalau lebih jauh menelusuri lembaran-lembaran literatur fikih, dalam pandangan banyak ulama fikih, suami juga tidak berhak sama sekali untuk melarang isteri bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik karena sakit, miskin atau karena yang lain.[16]
Lebih tegas lagi dalam fikih Hambali, seorang lelaki yang pada awalnya sudah mengetahui dan menerima calon isterinya sebagai pekerja (baca : Perempuan Karir) yang setelah perkawinan juga akan terus bekerja, suami tidak boleh kemudian melarang isterinya bekerja atas alasan apapun.[17]

D.  Hak Dan Kewajiban Suami isteri Di Dalam Rumah Tangga
Jika suami dan isteri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama.
       Yang dimaksud hak di sini adalah segala sesuatu yang diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan seseorang kepada orang lain. Dalam hubungan suami isteri dalam rumah tangga suami mempunyai hak dan begitu pula isteri mempunyai hak. Di balik itu suami mempunyai kewajiban dan begitu pula isteri.

a. Hak dan Kewajiban Bersama Suami isteri
1.  Suami isteri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami isteri yang dihalalkan secara timbal balik.[18]
2.  Timbulnya hubungan suami dengan keluarga isterinya dan sebaliknya hubungan isteri dengan keluarga suaminya, yang disebut dengan hubungan mushaharah.
3.  Hubungan saling mewarisi di antara suami isteri. Setiap pihak berhak mewarisi pihak lain bila terjadi kematian.[19]
4.  Anak mempunyai nasab yang jelas bagi suami.
5.  Kedua belah pihak wajib bertingkah laku dengan baik, sehingga dapat melahirka kemesraan dan kedamaian hidup.[20]
Hukum positif di Indonesia, juga mengatur mengenai hak dan kewajiban suami isteri. Yaitu yang terdapat pada Undang - undang nomor 1 tahun 1974, pada BAB VI tentang Hak Dan Kewajiban Suami Isteri, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
(1)   Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)   Masing - masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3)   Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1)  Suami-isteri harus mempunyai kediaman yang tetap.
(2)   Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama.
Pasal 33
Suami-isteri wajib saling cinta mencintai hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1)   Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2)  Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik - baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan.[21]
Di dalam Kompilasi Hukum sendiri sudah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban suami isteri pada buku I Hukum Perkawinan Bab XII Pasal 77 dan 78, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
(1)   Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
(2)   Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
(3)   Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
(4)   Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
(5)   Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 78
(1)   Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2)   Rumah kediaman yang dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh suami isteri bersama.[22]

b. Kewajiban Suami Dan Hak Isteri
Adapun kewajiban suami terhadap isterinya dapat dibagi kepada dua bagian:
1.)    Kewajiban yang bersifat materi yang disebut nafkah.
Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap isteri dalam bentuk materi, karena kata nafkah sendiri berkonotasi materi.[23] Menurut Ibnu Rusyd jumhur fuqaha berpendapat bahwa nafkah adalah wajib. Namun untuk masalah waktu pemberian nafkah terjadi perbedaan pendapat.
Malik berpendapat bahwa nafkah baru menjadi wajib atas suami yang telah menggauli atau bergaul, sedangkan isteri adalah orang yang dapat digauli, dan suami pun telah dewasa. Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa suami yang belum dewasa wajib memberikan nafkah apabila isteri sudah dewasa. Tetapi jika suami telah dewasa dan isteri belum dewasa, Syafi’i mempunyai dua pendapat. Pertama, sama dengan pendapat Malik. Kedua, isteri berhak memperoleh  nafkah betapapun juga keadaannya.[24]
2.) Kewajiban yang bersifat non materi
Kewajiban suami terhadap isteri yang bersifat non materi adalah:
a.)  Menggauli isteri secara baik dan patut, maksudnya adalah suami harus menjaga ucapan dan perbuatan jangan sampai menyakiti hati isteri. Sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “..dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa': 19)
Selain itu yang dimaksud pergaulan secara khusus adalah hal-hal yang termasuk pemenuhan kebutuhan seksual.
b.)  Menjaga dirinya dan keluarganya dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada suatu perbuatan dosa atau maksiat.
c.) Suami juga wajib memberikan rasa tenang, rasa cinta dan kasih sayang kepada isterinya.[25]

c. Kewajiban Isteri Dan Hak Suami
Kewajiban isteri terhadap suami yang merupakan hak suami, tidak ada yang berbentuk materi secara langsung. Hanya kewajiban non materi di antaranya adalah:
1.)   Menggauli suami secara layak sesuai dengan kodratnya.[26]
2.)   Menaati suami dalam hal-hal yang tidak maksiat.
3.)   Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami .
4.)   Tidak bermuka masam di hadapan suami.
5.)   Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi oleh suami.[27]

E.   Kesimpulan
Seorang istri yang sudah menikah harus dicukupi nafkahnya oleh suaminya karena inilah hal yang menunjukkan kelebihan laki-laki dalam rumahnya.
Kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS An-Nisa: 34).
Oleh karena itu yang tidak boleh diabaikan oleh seorang suami adalah tanggungjawab dalam nafkah keluarga karena ini dalam hukum Islam merupakan suatu hal yang wajib bagi laki-laki.
Namun ada saat yang mana seorang wanita mempunyai kemampuan untuk mengaplikasikan potensinya, atau karena kebutuhan yang mendesak membantu suami memenuhi nafkah keluarga. Maka dipilihlah cara dengan bekerja yang menghasilkan penghasilan. Jadi alasan istri bekerja bisa bermacam - macam namun yang harus diingat bahwa jika ingin bekerja maka harus mendapat ijin suaminya, Kemudian apa yang menjadi penghasilannya adalah hak sepenuhnya si wanita itu sendiri. Para shahabiyah maupun istri Rasulullah saw ada yang mempunyai penghasilan sendiri. Istri Abdullah bin mas’ud bahkan dari peghasilannya bisa menghidupi keluarganya dan anak - anak yatim yang menjadi tanggungannya. Zainab binti Jahsy, istri Rasulullah saw biasa menyamak kulit dan dari hasil pekerjaannya digunakan untuk shadaqah. Jadi sekali lagi, hasil kerja istri adalah hak istri, suami tidak layak mengambil tanpa keridloan istrinya. Namun jika istri ini memberi dengan sukarela maka semoga ini menjadi amal sholih sang istri.
Sebuah keluarga mestinya tak ada aksi paksa memaksa. Jika suami mengambil dari milik istri, maka ia telah melakukan hal yang tidak ma’ruf dalam keluarganya. Bukankah menjadi kewajiban suami adalah memperlakukan istri dengan ma’ruf begitupun sebaliknya.
”....dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS Al-Baqarah: 228).
Sebagai istri yang telah diijinkan bekerja maka menjadi hal yang lumrah kemudian sang istri tidak hanya memikirkan untuk kepentingan dirinya semata. Dia bisa bershadaqah pada pihak-pihak yang dianggap membutuhkan. Dan sebenarnya shadaqah pada keluarga akan memperoleh dua pahala, yakni pahala shadaqah dan pahala karena kekerabatan itu. Alangkah baiknya jika ada komunikasi yang baik pada suami-istri. Saling memberi dan menerima, itulah akhlak utama dalam perkawinan.

DAFTAR PUSTAKA

Ajijola, A. D. The Concept of Family in Islam. New Delhi: Adam Publisher, 2006.
Al-Buthi, Sa’id Ramadhan. Perempuan Antara Kezaliman Sistem Barat Dan Keadilan Islam. Solo: Era Intermedia, 2002.
Al- Zuhaili, Wahbah. Al- Qur’an Dan Paradigma Peradaban. terj. M. Thohir dan Team Titian Ilahi. Yogyakarta: Dinamika, 1996.
J. Goode, William. The Family/Sosiologi Keluarga. terj. Lailahanoum Hasyim. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Knox, David. Choices in Relationships: An Introduction to Marriage and the Family. West Publishing Company.
Levy, Reuben. Susunan Masyarakat Islam. terj. H. A. Ludjito. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986.
Nye, F. Ivan. Role Structure and Analysis of the Family. USA: Sage Publications, 1976.
Ridha, Akram. Tanggung Jawab Wanita Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Saleh, Ahmad Syukri, “Kesetaraan dan Keadilan Jender dalam Islam: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual”, dalam jurnal Akademika, Vol. 18 No. 2, 2006.
Shiddieq, Umay M. Dja’far. Indahnya Keluarga Sakinah. Jakarta: Zakia Press, 2004.



[1] F. Ivan Nye, Role Structure and Analysis of the Family (USA: Sage Publication, 1976), hlm. 82.
[2] Sa’id Ramadhan Al-Buthi,Perempuan Antara Kezaliman Sistem Barat Dan Keadilan Islam (Solo: Era Intermedia, 2002), hlm. 111.
[3] Ibid, 116.
[4] Akram Ridha, Tanggung Jawab Wanita Dalam Rumah Tangga (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 130.
[5] Umay M. Dja'far Shiddieq, Indahnya Keluarga Sakinah (Jakarta: Zakia Press, 2004), hlm. 8.
[6] Ibid.,
[7] Reuben Levy, Susunan Masyarakat Islam, H. A. Ludjito (terj.), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986), hlm. 110.
[8] A. D. Ajijola, The Concept of Family in Islam ( New Delhi: Adam Publishers, 2006), hlm. 230.
[9] William J. Goode, The Family/Sosiologi Keluarga, Lailahanoum Hasyim (terj.), (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hlm. 153.
[10] David Knox, Choices in Relationships: An Introduction to Marrisge and The Family (West Publishing Company), hlm. 279.
[11] Wahbah Al- Zuhaili, Al- Qur’an Dan Paradigma Peradaban, M. Thohir dan Team Titian Ilahi (terj.), (Yogyakarta: Dinamika, 1996), hlm. 248.
[12] Ibid., hlm. 253.
[13] Ajijola, The Concept of Family, hlm. 224.
[14] Lihat QS. Al- Hujurat/ 49: 13.
[15] Ahmad Syukri Saleh, “Kesetaraan dan Keadilan Jender dalam Islam: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual”, dalam jurnal Akademika, Vol. 18 No. 2, 2006, hlm. 127.
[16] Fatwa Ibn Hajar, juz IV, hlm.205. dan al-Mughni li Ibn Qudamah, juz VII, hlm.573.
[17] Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu, juz VII, hlm.795.
[18] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Prenada Media, 2006), 155.
[19] Amir Sayrifuddin, Op., Cit., 163.
[20] Slamet Abidin Dan Aminuddin, Op., Cit., 158.
[21] Undang-undang No. 1 tahun 1974
[22] Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam, 1991.
[23] Amir Syarifuddin, Op., Cit., 165.
[24] Al-Faqih Abdul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, diterjemahkan Imam Ghazali Said dan Ahmad Zaidun, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani, 1989), 519.
[25] Amir Syarifuddin, Op., Cit., 160-161.
[26] Ibid, 162.
[27] Abd. Rahman Ghazaly, Op., Cit., 158.

No comments:

Post a Comment