10 Feb 2011

hak asasi kaum wanita

KAUM MUSLIMIN DAN WACANA ILAHI
(HAK HAK ASASI MANUSIA ANTARA IDEALITAS DAN REALITAS)


1.Pendahuluan
Saat ini, wacana kajian agama Islam tidak lagi hanya dilihat dari sudut normativitas belaka yang terkait dengan wahyu, tetapi juga dilihat dari sudut historisitas dan interpretasi orang secara individu ataupun kolektif terhadap norma agama yang dianutnya. Kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa pada dasarnya bangunan peradaban Islam sesungguhnya merupakan hasil akumulasi pergumulan umat Islam saat berhadapan antara normativitas wahyu dan historisitas pengalaman manusia sepanjang sejarah dimuka bumi yang selalu berubah.
Setudi agama dengan pendekatan historis ini menjadi alternative lain selain pendekatan tekstual. Implikasi dari kajian bentuk ini adalah munculnya pemahaman baru terhadap ajaran agama dan munculnya kesadaran baru tentang pentingnya reinterpretasi terhadap bangunan pemahaman keagamaan dalam berbagai hal, termasuk dalam pola hubungan ( relasi ) laki – laki dan perempuan.
Dari hubungan relasi tersebut akhirnya akan tampak hak – hak asasi manusia, laki – laki dan perempuan, karena kita melihat bahwa masyarakat yang tidak menanamkan secara luas. Nilai kebebasan dan penghormatan terhadap hak – hak orang lain tidak akan mampu memperbaiki konsep – konsep dan hukum – hukumnya sejalan dengan perubahan sejarah dan masyarakat, dan selaras dengan prinsip – prinsip yang menjadikan capaian – capaian kelompok terlemahkan sebagai kekuasaan seristensi dan kelangsungan hidup.
Suatu masyarakat, seperti masyarakat Arab yang melawan kezaliman, eksploitasi, dan diskriminasi serta menghadapi kekuatan Israel beserta seluruh politik penyerobotan teritorial yang dilakukannya, atau kekuatan Amerika yang menentukan sebagaimana yang disaksikan seluruh Negara diDunia, seluruh resolusi PBB kecuali yang berkaitan dengan Israel, dalam konteks perlawanan ini mereka dituntut menegaskan penguatan hak – hak asasi manusia sebagai hal yang asasi dalam wacananya. Dan itu merupakan posisi untuk puas dan menyerah jika diinginkan. Sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa pemerintah. Juga tidak seperti yang dilakukan oleh para penganjur eksklusifisme dalam memutlakkan wacana radikal dari mereka yang mengklaim berbicara atas nama Islam dan bersandar pada teks – teksnya yang mereka interpretasikan sesuka hati dengan berpijak pada horizon yang sempit, yang sampai pada kita dalam berbagai fase yang didalamnya para sultan, amir, dan penguasa menjalankan kekuasaan dengan memproduksi teks – teks yang dipergunakan untuk menancapkan hegemoni dan menjastifikasi kekuasaannya.
Dengan gencar pembelaan terhadap hak – haka asasi manusia, tema hak – hak asasi perempuan muncul. Oleh karena itu disini kita akan mendiskusikan tentang hak – hak asasi manusia secara umum, dan selanjutnya nanti akan kita bahas tentang hak – hak asasi perempuan. Disini analisis secara mendasar akan ditekankan pada dimensi manusia dalam wacana Islam, yakni pada metode – metode yang dipergunakan oleh kaum Muslim dalam memahami wacana Tuhan, dengan harapan akan berakhir dengan penyajian suatu gambaran tentang kedudukan manusia dan hak – hak perempuan dalam pikiran Islam.

2.Perempuan diBawah Otoritas Islam
Hak – hak asasi perempuan telah mencapai tingkat signifikansi yang tinggi diera moderen pada umumnya dan didunia Islam pada khususnya. Secara historis, perempuan selalu berada dibawah kaum laki – laki. Kaum peremuan sering dianggap sebagai makhluk second sex sebagaimana yang dijelaskan oleh Simon de Beauvoir. Namun demikian, semua kesan tersebut telah mengalami perubahan yang sangat cepat. Proses liberalisasi perempuan telah mencapai signifikan baru, khususnya setelah perang dunia II. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan mengenai hal ini.
Pasca perang dunia II disebut pula era pasca industri, selama periode ini dampak industrialisasi telah kehilangan momentumnya, juga pasca perang dunia II merupakan era perang ekonomi melawan barat, karena banyak laki – laki yang menjadi korban dalam perang tersebut, maka berakibat semakin berkurangnya tenaga laki – laki yang biasa dipekerjakan. Oleh karenanya perempuanpun dipekerjakan disektor public. Sehingga mulailah sejumlah besar kaum perempuan dibebaskan dari pekerjaan “domestic” rumah tangga dan dipekerjakan disektor publik. Hal ini menyebabkan mereka mulai memahami dan menyadari setatus dan hak – haknya. Hal ini juga menyebabkan mereka tidak lagi tergantung sepenuhnya pada kaum laki – laki. Dalam hal ini kita pernah mendengar gerakan pembebasan perempuan di Eropa dan Amerika pada awal tahun 60-an.
Namun demikian pada periode berikutnya, status perempuan mulai mengalami kemunduran. Dalam konteks ini Philip Hitti mengemukakan bahwa pada periode - periode kemunduran, karena memperlakukan perempuan sebagai gundik, pemuas hawa nafsu, posisi perempuan berada pada tingkat yang sangat rendah, seperti yang kita ketahui lewat cerita rakyat Arabian Nights. Dalam cerita tersebut, perempuan direpresentasikan sebagai personifikasi kelicikan dan tipu daya dan sebagai gudang dari sentiman dan pikiran buruk.
Dengan demikian jelaslah bahwa terdapat fase – fase yang berbeda mengenai status perempuan dimasyarakat Muslim. Para teolog ortodoks memanfaatkan tradisi – tradisi tertentu untuk menjustifikasi cadar, isolasi, segregasi dan tidak diinginkannya pendidikan diantara perempuan. Mereka juga berlindung dibalik tradisi dan interpretasi tertentu terhadap ayat – ayat al-Qur’an untuk menjastifikasi hukum keluarga yang ada. Mereka berpendapat bahwa hukum – hukum Ilahiyyah ini tidak tunduk pada perubahan apapun. Menurut pandangan yang paling baik pernyataan ini adalah pandangan yang salah mengenai hukum – hukum Ilahiyyah tersebut.
Kegelisahan yang semakin memuncak dikalangan intelektual muslim khususnya dalam kasus relasi gender laki – laki dan perempuan dalam Islam memang bukannya tanpa alasan yang mendasar, baik secara dogmatis maupun paradigmatic. Bagaimana tidak, lihat saja bagaimana setiap perempuan (Islam) dibelahan bumi manapun tidak pernah mampu meloloskan diri dari jaring – jaring patriarkis yang diatasnamakan ajaran Islam, perempuan manapun yang tidak mau begitu, berarti bukanlah perempuan muslimah yang kaffah, kira – kira begitulah opini dogmatis yang tertanam dikalangan umat Islam.
Tragisnya apa yang dikarikaturkan sebagai “seperti itulah Islam” tersebut ternyata hanya memuat potret perempuan yang “taat, tunduk, dan patuh” sepenuh - penuhnya ketundukan kepada kaum laki – laki. tegasnya, mereka kemudian tak lagi ada bedanya dengan kaum budak yang harus sudi diperintah kesana kemari, begini - begitu dan semuanya dibungkus dengan ornamen - ornamen dogmatis. Perempuan menjadi tersekatkan hanya dalam konteks “dapur, sumur, kasur” dan sama sekali tak dianggap sahih untuk terlibat dalam konteks kepublikan, dari persoalan politik, ekonomi hingga social.
Persoalannya kini adalah benarkah Islam memang menghendaki potret perempuan yang seperti itu, yang senantiasa termalginalkan dan terdeskreditkan dari pentas kemanusiaan yang mengidentifikasi mereka sebagai “anak hawa”, betulkah Islam yang otentis sebagaimana ditanamkan al-Qur’an dan hadits memberikan prioritas eksistensial kepada kaum laki – laki, yang itu berarti bahwa kaum perempuan harus rela berada dalam posisi inferior dihadapan kaum laki - laki.
Sejak abad 13M pintu ijtihad ditutup secara diam – diam. Formal tak ada yang mengakui menutupnya. Dan ijtihad yang berlangsung adalah umat Islam perlu memusatkan diri pada menjaga keimanan pada Allah, baik ibadahnya maupun muamalahnya. Memang Allah berfirman bahwa “Dunia untuk kamu yang beriman dan yang tidak, dan keduanya dapat memperoleh kebaikan. Akherat untuk kamu yang beriman dengan segala kesejahteraannya. Mereka yang tidak beriman akan merugi”. Sejak abad 13M Muslim memilih kesejahteraan akherat dan meninggalkan memperoleh kebaikan dunia. Praktik memusatkan pada Allah seperti tersebut diatas oleh Hasan Hanafi disebut para Muslimin menggunakan paradigma Ilahiyyah dalam kehidupan, dan meninggalkan paradigma kemanusiaan.


3.Keberagaman Ciptaan Tuhan
Agama dan ibadah ritual berakar secara mendalam pada struktur sosial dimana agama dan ritual itu tumbuh. Tak satupun agama, bahkan agama – agama wahyu sekalipun, mengalami hal yang serupa. Al-Qur’an sendiri pun mengakui kenyataan ini, “untuk tiap – tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu jadikan-Nya satu umat (saja) tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba lombalah berbuat kebajikan”(al-maidah; 48).
Sangat jelas dari ayat al-Qur’an tersebut diatas bahwa Allah telah menjadikan manusia berbeda – beda dengan tata cara peribadatan yang berbeda – beda pula yang dengannya, mereka harus melaksanakan kehidupan keberagaman dan kehidupan keduniawiaannya. Dengan kata lain, Allah tidak menghendaki adanya satu hukum yang seragam untuk semua manusia, baik pada masa dahulu maupun masa sekarang,. Apakah Dia berkehendak demikian, Dia hanya membuat satu umat bahkan dia berbuat sebaliknya dan menetapkan cara yang berbeda untuk orang – orang yang berbeda pula pada masa yang berbeda sehingga dia bisa mengujinya. Berdasarkan ayat tersebut diatas Maulana Abdul Kalam Azad sampai pada doktrin revolusionernya tentang kesatuan esensi ajaran agama. Dengan syariat yang berbeda – beda, yaitu hukum yang berbeda untuk umat yang berbeda, sehubungan dengan ketentuan realitas sosial temporal.
Ada hal yang sangat menarik dari ayat diatas, yaitu Allah tidak menciptakan komunitas pemeluk agama tunggal melainkan heterogen dengan tujuan untuk menguji mereka ini dilakukan dengan tujuan untuk menguji bagaimana mereka menjalankan kehidupan mereka sehingga membangun kehidupan yang berkualitas dan bersaing antara satu dengan yang lainnya dalam berbuat kebaikan dan membangun kehidupan yang damai dan berkeadilan.
Oleh karena itu kita melihat bahwa al-Qur’an dalam ayat diatas memposisikan agama dan ritual dengan pendekatan ilmiah diera moderen. Dan cara pandang ini pulalah yang harus digunakan dalam menjawab persoalan – persoalan keperempuanan dalam konteks Islam. Sisi normatif agama haruslah dipahami dalam perspektif sosiologisnya, sesuai dengan setruktur social yang ada kita akan mengelaborasi masalah tersebut dalam penjelasan berikut ini.
Dinamika sosial mengakibatkan terjadinya interaksi dialektis antara yang empiris dan yang ideologis. Oleh karena itu, hukum normative yang akan diterapkan pada suatu masyarakat haruslah memperhatikan sisi interaksi ini. Bila mana struktur sosial mencoba dirubah berdasarka suatu ideology (yang diwahyukan atau sebaliknya), maka realitas empiris benar - benar memperkuatnya. Akhirnya yang muncul ialah kedua – duanya, yang kontekstual (empiris) dan yang normative (ideologis). hukum Islam juga merupakan sintesa dari unsur – unsur yang normative dan kontekstual. Para ahli hukum Islam juga sejarawan menyoroti secara rinci praktek – praktek pra-Islam yang sebagiannya mempengaruhi praktek ajaran Islam berikutnya.

4.Manusia; Antara Pikiran dan Realitas
Melalui penyajian konsep “manusia” didalam pikiran keislaman ini, dapatlah dikatakan bahwa manusia yang disebutkan al-Qur’an dan sunnah didalam banyak teksnya tunduk pada batasan – batasan didalam bidang pemikiran, yaitu manusia “berfikir” menurut Mu’tazilah, “manusia yang arif” menurut para filsuf dan ahli tasawuf, dan manusia “yang terbebani taklif” (mukallaf) yang taat menurut para fuqaha. Didalam batasan – batasan ini manusia yang merupakan makhluk sosial yang tidak arif dan tidak taat tidaklah terpikirkan. Hal ini menyebabkan penegasian terhadap non-Muslim dan penegasian terhadap Muslim “yang tidak taat”. Lalu, jika yang terakhir ini adalah seorang yang “arif”, maka ia disebut sebagai zindik yang boleh dibunuh atau diperangi. Oleh karena itu, ketika teks itu berpindah dari idealisasi dan utopianisasi kepada bidang pemikiran, maka blok – blok pemikiran dan fanatisme – fanatisme ideologis ikut andil dalam melakukan penjarakan dan penjauhan. Dan ketika suatu pemikiran itu dipraktekkan pada permukaan realitas sosial dan politik, maka praktik penjarakan dan penjauhan itu semakin bertambah karena faktor – faktor social politik yang tersembunyi dibalik justifikasi – justifikasi keagamaan dan pemikiran.
Dalam konteks sosial, aspek politik yang dominant dan hegemonic cenderung menghasilkan aspek pemikiran untuk kepentingannya dengan menggunakan segala cara dan metode janji dan ancaman yang dipraktikkan dalam masyarakat – masarakat diktatorial dengan cara yang unik untuk menundukkan “orang yang arif” dan memasukkannnya kedalam system daftar kekuasaannya. Melalui cara itu maka sangat mudah bagi mereka untuk mengarahkan public kejalan ketaatan dan ketundukan, dan orang yang arif dan taat akan menikmati fasilitas tertinggi dan dianugerahi gelar “imam”. sementara “orang yang arif” itu membangkang untuk masuk kedalam barisan ketaatan, maka ia menjadi “zindik” yang membangkang dan keluar dari agama, sehingga ia dianiaya, dipenjara, disiksa, dan bahkan dibunuh dengan disalib, atau cukup dengan membakar buku – bukunya jika ia beruntung. Sebagi contoh, bukan untuk membatasi, disini kita dapat sebut beberapa nama seperti Ma’bad al-juhani, gailan al-Dimasyqi, ibn al-Muqaffa, al-Hallaj, ibn Rusyd, as-Suhrawardi. Sebagaimana dapat kita saksikan usaha – usaha distorsi secara terus menerus sampai sekarang terhadap aliran – aliran dan kelompok – kelompok islam yang menjadi oposisi kekuasaan resmi, seperti khawarij, syi’ah, dan Qaramitah.
Mengabaikan paradigma kemanusiaan atau mengabaikan paradigma insaniyyah membuat umat Islam lemah dalam mengurus duniawi. Lemah dan menjadi marginal, dan lebih tragis lagi tak berdaya diperlakukan tidak adil. Tampil sikap berontak pada ketidak adilan, itu viktimasi: menyalahkan fihak lain “mengapa menggunakan standar ganda”. Untuk itu perkuat diri dalam mengurus dunia, raih kemampuan menguasai iptek. Jangan mendahulukan iptek untuk counter agresi tapi dahulukan pengembangan iptek yang memberikan rahmatan lil ‘alamin. Raih penguasaan iptek, modifikasi dan kembangkan sistem ekonomi, politik, pendidikan, dan lainnya yang dapat membuat Islam kuat dalam ekonomi, politik, pendidikan dan lainnya.
Persepsi negativ dan diskriminatif muncul dari interpretasi syariat Islam oleh para ulama sunni khususnya, karena selalu menekankan aspek eksoteristik relasi gender dalam hukum, sosiologi, psikologi, antropologi danpolitik. Syariat, dalam bentuk ijtihad fiqih, dengan pendekatan legalistic formal, cenderung menekankan aspek ontology dari pada menelusuri aspek epistemology dan aksiologi. Syariat, sudah barang tentu diperlukan oleh masyarakat Islam, tetapi syariat harus dibangun atas dasar prinsip yang lebih urgen. Prinsip –prinsip itu menjadi objek kajian disiplin ilmu keislaman tradisional yang dikenal dengan ushul fiqh, metode untuk mewujudkan pemahaman dan penalaran. Namun, tugas penggalian prinsip – prinsip itu tidak mengungkap maknanya yang lebih menukik dalam hal yang tidak disajikan oleh syariat, tetapi disingkap oleh mistisisme dalam Islam.

No comments:

Post a Comment